Sukabumi, 23 Oktober 2025 –⁣ Sehubungan dengan isu yang sempat viral tentang dugaan pelaporan 250 kepala desa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terkait tunggakan PBB‑P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan), Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi  menyampaikan klarifikasi resmi bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, dalam keterangan persnya. Ia menjelaskan bahwa realisasi PBB di tingkat desa masih berbeda-beda—ada kepala desa yang lunas, namun ada juga yang realisasi pembayarannya di bawah 50 %.

“Jangan diasumsikan ini pelaporan massal. Kami justru menghargai koordinasi dengan desa untuk memperkuat basis data dan layanan,” tutur Kepala Badan.

Apa yang Sebenarnya Terjadi?

  • Kepala Badan menegaskan bahwa meskipun terdapat temuan tunggakan PBB untuk tahun 2022–2023 yang sedang ditindaklanjuti aparat, tidak semua desa dilaporkan ke kejaksaan.

  • Bapenda kini sedang melakukan sinkronisasi data dan identifikasi ulang tunggakan PBB agar akurasi naik dan transparansi semakin baik.

  • Masyarakat kini bisa memeriksa status pajak secara digital melalui sistem Smart Bapenda dan layanan WhatsApp di 0857-9888-8110.

Untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam membayar pajak, Bapenda memperkuat program “Tebus Murah PBB” yang menawarkan diskon besar untuk tunggakan pajak—mulai dari 100% gratis untuk tunggakan 1994–2012, hingga diskon 10% untuk tunggakan 2024—dengan syarat lunas PBB-P2 tahun 2025 terlebih dahulu.

“Program ini kesempatan baik. Di saat daerah lain menaikkan pajak, Pemkab Sukabumi justru memberikan kemudahan. Mari manfaatkan sebelum 30 November 2025,” ajak Kaban.

Pesan Bapenda untuk Masyarakat

  • Jika Anda sudah membayar tapi status belum tercatat lunas, cek melalui sistem digital kami dan hubungi petugas.

  • Program diskon dan bebas sanksi administratif berlaku sepanjang syarat dipenuhi.

  • Partisipasi Anda dalam membayar pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan desa dan layanan masyarakat—termasuk jalan, pendidikan, kesehatan—terutama di tengah penurunan dana transfer pusat yang diperkirakan mencapai Rp725 miliar tahun depan.

“Pajakmu untuk pembangunan. Pajakmu untuk Sukabumi yang kita cintai,” Kepala Badan.

Hubungi & Akses Layanan:

Mari bersama bangun Kabupaten Sukabumi yang transparan, tertib pajak, dan berdaya saing!